Menu
KEMENTERIAN AGAMA

Selamat Datang di Portal PPID Utama

Layanan ini merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Agama.

1.250+
Permohonan Informasi
98%
Permohonan Terselesaikan
500+
Dokumen Publik
7
Keberatan Informasi
Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Wujud Transparansi Kementerian Agama untuk Masyarakat

Layanan Permohonan Informasi

Layanan Permohonan Informasi

Ajukan Permohonan Informasi Publik Secara Online

UU No. 14 Tahun 2008

UU No. 14 Tahun 2008

Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Akses Dokumen & Informasi Kementerian Agama

Pelayanan Prima

Pelayanan Prima

Komitmen PPID Kemenag Melayani Masyarakat Indonesia

Data & Statistik

Statistik Layanan

Tren Permohonan Informasi

Data 12 bulan terakhir

45
62
78
95
82
110
125
98
135
142
158
175
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agu
Sep
Okt
Nov
Des
Total: 1.305 Permohonan
+23% dari tahun lalu

Status Permohonan

Tahun 2025

1.305 Total Permohonan
Selesai
979 (75%)
Diproses
235 (18%)
Ditolak
91 (7%)

Kategori Informasi Terbanyak

Berdasarkan jenis informasi yang diminta

Anggaran & Keuangan 320
Kepegawaian 285
Regulasi & Kebijakan 245
Program & Kegiatan 198
Data Statistik 157

Jenis Pemohon

Klasifikasi pemohon

Perorangan 65%
Lembaga 22%
Media 8%
Akademisi 5%

Waktu Respon

Rata-rata penyelesaian

3.2
hari kerja
Tercepat 1 hari
Terlama 10 hari
Sesuai SLA 94%
+23%
1.305
Total Permohonan 2025
+0.3
4.8/5
Tingkat Kepuasan
+156
2.847
Dokumen Tersedia
-2
3
Sengketa Informasi
Tentang PPID

Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Agama adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kami berkomitmen memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat kepada seluruh masyarakat Indonesia sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kementerian Agama.

Transparansi

Keterbukaan informasi untuk publik

Akuntabilitas

Pertanggungjawaban kinerja lembaga

Partisipasi

Melibatkan masyarakat dalam pengawasan

Profesional

Pelayanan prima dan berkualitas

Logo Kementerian Agama
UU No. 14/2008
Keterbukaan Informasi Publik
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PPID Kementerian Agama?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan dapat diajukan secara online melalui portal ini dengan mengisi formulir permohonan, atau datang langsung ke kantor PPID. Pemohon perlu menyertakan identitas diri (KTP/identitas lain) dan menjelaskan informasi yang diminta secara jelas.
Berapa lama waktu penyelesaian permohonan informasi?
Sesuai ketentuan UU KIP, permohonan informasi akan dijawab paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja jika informasi yang diminta belum dikuasai atau belum terdokumentasi.
Apa saja jenis informasi yang dapat diminta?
Informasi yang dapat diminta meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang wajib diumumkan serta merta. Informasi yang dikecualikan sesuai UU tidak dapat diberikan.
Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?
Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja. Jika tetap tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan keberatan.
Panduan & Tutorial

Alur Permohonan Informasi

Pelajari langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik

1

Registrasi

Daftar akun atau login ke portal PPID

2

Isi Formulir

Lengkapi data diri dan detail permohonan

3

Verifikasi

Tim PPID memverifikasi permohonan Anda

4

Terima Informasi

Informasi dikirim sesuai permintaan

Butuh Informasi Publik Kementerian Agama?

Ajukan permohonan informasi publik secara online dengan mudah dan cepat. PPID Kemenag siap melayani kebutuhan informasi Anda.